Koperasi Energy Mandiri Gotong Royong
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum, Koperasi Energy Mandiri Gotong Royong (KEMANGORO) telah terdaftar dan mengantongi seluruh izin resmi yang dipersyaratkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Berikut dokumen legalitas kami:

Akta Nomor 13 tanggal 8 Desember 2020, dibuat oleh Notaris Wayan Setia Darmawan, S.H., tentang Pendirian Badan Hukum Koperasi Produsen Energy Mandiri Gotong Royong, berkedudukan di Kota Denpasar.
Lihat dokumen penuh →
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0007152.AH.01.26.Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Produsen Energy Mandiri Gotong Royong.
Lihat dokumen penuh →
NIB 0294010241167, diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) sebagai identitas resmi pelaku usaha dan bukti pendaftaran penanaman modal/berusaha.
Lihat dokumen penuh →
Daftar lengkap Kode dan Nama KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang menjadi lampiran resmi dari NIB Kemangoro, mencakup bidang kelistrikan dan koperasi simpan pinjam.
Lihat dokumen penuh →
Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan Lembaga OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Lihat dokumen penuh →
Nomor Pokok Wajib Pajak 96.816.054.9-901.000 atas nama Koperasi Energy Mandiri Gotong Royong, terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat sejak 11 Desember 2020.
Lihat dokumen penuh →Klik salah satu dokumen di atas untuk melihat versi ukuran penuhnya. Kalau ada pertanyaan seputar legalitas Kemangoro, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.